Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah (Bagian 2)
Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Aqiqah (Bagian 2)
Bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya?
Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa", menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya.
Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut:
"Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi).
Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.
Comments
Post a Comment