Begini Cara Menghitung dan Bayar Zakat Penghasilan
Begini Cara Menghitung dan Bayar Zakat Penghasilan
Bayar Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Berzakat juga menjadi salah satu rukun Islam, yang mana menuntut seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang biasanya disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya.
Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar. zakatkita.org punya fasilitas kalkulator zakat, fungsinya menghitung zakat penghasilan yang bisa dibayarkan setiap bulannya.
Cara menghitung melalui kalkulator zakat di zakatkita.org pun sangat mudah, pembaca hanya mengisi kolom pendapatan per bulan, lalu mengisi kolom pendapatan lainnya jika ada, lalu mengisi kolom utang/cicilan untuk kebutuhan pokok jika ada, lalu jumlah penghasilan per bulan. Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya.
Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar. zakatkita.org punya fasilitas kalkulator zakat, fungsinya menghitung zakat penghasilan yang bisa dibayarkan setiap bulannya.
Cara menghitung melalui kalkulator zakat di zakatkita.org pun sangat mudah, pembaca hanya mengisi kolom pendapatan per bulan, lalu mengisi kolom pendapatan lainnya jika ada, lalu mengisi kolom utang/cicilan untuk kebutuhan pokok jika ada, lalu jumlah penghasilan per bulan. Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya.
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.
Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.
Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000 juta. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.
Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.
Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000 juta. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.
Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.
Comments
Post a Comment